Info Dapodik 2017/2018
PERMENDIKBUD NO
17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB
JIKA JUMLAH SISWA ATAU ROMBEL MELANGGAR PERMENDIKBUD NO 17 TH 2017
1. Data siswa
baru tp 2017/2018 tdk bisa di singkronisasi di dapodik.
2. Data PTK dan
jam mengajar guru tdk bisa di sinkronisasi.
Dampaknya :
a. Guru tdk akan
mendapat tunjangan sertifikasi
b. Siswa tdk akan
terdaftar sebagai peserta UN
C. Sekolah tidak
akan mendapatkan dana BOS.
PERMENDIKBUD NO
17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB,*
terutama pasal-pasal krusial dan sangsi nya di Dapodik
terutama pasal-pasal krusial dan sangsi nya di Dapodik
"Pasal 24
a. SD dalam satu
kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua
puluh) peserta
didik dan paling banyak 28 (dua puluh
delapan) peserta
didik
b. SMP dalam satu
kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh)
peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua)
peserta didik
c. SMA dalam satu
kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh)
peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam)
peserta didik
d. SMK dalam satu
kelas berjumlah paling sedikit 15
(lima belas)
peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam)
peserta didik
e. Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas
berjumlah paling
banyak 5 (lima) peserta didik
f. Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan
Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB) dalam
satu kelas
berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
"Pasal 26
a. SD atau bentuk
lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 6 (enam)
dan paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan
Belajar, masing-masing tingkat
paling banyak 4
(empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau
bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga) dan
paling banyak 33 (tiga puluh tiga)
Rombongan
Belajar, masing-masing tingkat paling
banyak 11
(sebelas) Rombongan Belajar;
c. SMA atau
bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga)
dan paling banyak 36 (tiga puluh enam)
Rombongan Belajar,
masing-masing tingkat paling
banyak 12 (dua
belas) Rombongan Belajar; dan
d. SMK atau
bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga)
dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan
Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24(dua puluh empat) Rombongan
Belajar.
BAB V.
"Pasal 24
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua
puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh
delapan) peserta didik
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua) peserta didik
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15
(lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas
berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam
satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Yang tidak
mencapai batas minimal tidak usah berkecil hati karena sudah diatur pada pasal
berikutnya...
PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TAHUN AJARAN 2017/2018
http://setjen.kemdikbud.go.id/setjen/downlot.php?file=PPDB.pdf
Sumber
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdbe
Sumber
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdbe
Hee tak Rangkum__
Saya Sendiri Kebingungan haa...
Mungkin Sama seperti kalian hee__
Disrupt ini Saja Ah...Biar Segerrrrr...
Saya Sendiri Kebingungan haa...
Mungkin Sama seperti kalian hee__
Disrupt ini Saja Ah...Biar Segerrrrr...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih Telah Berkunjung Ke Blog saya"