Selalu Menyegarkan Ez Juzz Patangewu

Info Dapodik


Info Dapodik 2017/2018


PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB
JIKA JUMLAH SISWA ATAU ROMBEL MELANGGAR PERMENDIKBUD NO 17 TH 2017

1. Data siswa baru tp 2017/2018 tdk bisa di singkronisasi di dapodik.
2. Data PTK dan jam mengajar guru tdk bisa di sinkronisasi.
Dampaknya :
a. Guru tdk akan mendapat tunjangan sertifikasi
b. Siswa tdk akan terdaftar sebagai peserta UN
C. Sekolah tidak akan mendapatkan dana BOS.

PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB,*
terutama pasal-pasal krusial dan sangsi nya di Dapodik

"Pasal 24
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua
puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh
delapan) peserta didik

b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua) peserta didik

c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik

d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15
(lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik

e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas
berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik

f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam
satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

"Pasal 26
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;

b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga)
Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling
banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;

c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam)
Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling
banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan

d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24(dua puluh empat) Rombongan Belajar.


Lanjut Disimak lgi Hee.....


BAB V.
"Pasal 24

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua
puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh
delapan) peserta didik

b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua) peserta didik

c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik

d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15
(lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik

e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas
berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik

f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam
satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Yang tidak mencapai batas minimal tidak usah berkecil hati karena sudah diatur pada pasal berikutnya...

PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TAHUN AJARAN 2017/2018


Hee tak Rangkum__
Saya Sendiri Kebingungan haa...
Mungkin Sama seperti kalian hee__
Disrupt ini Saja Ah...Biar Segerrrrr...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih Telah Berkunjung Ke Blog saya"