Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB
Menyongsong Tahun
Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan
acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses
penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan,
dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain
Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I. Ketentuan Umum
BAB II. Tujuan
BAB III. Tata Cara
PPDB
BAB IV.
Perpindahan Peserta Didik
BAB V. Rombongan
Belajar
BAB VI. Pelaporan
dan Pengawasan
BAB VII. Larangan
BAB VIII. Sanksi
BAB IX. Ketentuan
Lain-lain
BAB X. Ketentuan
Peralihan
BAB XI. Ketentuan
Penutup
Demikian
informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami
ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen
Sumber Resmi Dapodik
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih Telah Berkunjung Ke Blog saya"